Maklumat dan Standar Pelayanan Pengadilan Agama Batusangkar
Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Batusangkar
Standar Pelayanan Pengadilan Agama Batusangkar
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Berikut aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Batusangkar yaitu :
No | Sumber Hukum/SK | Dokumen |
1 | Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan | Lihat / Download |
2 | Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Nomor W3-A3/56/HM.00/I/2021 tentang Standar Layanan Informasi Pengadilan Agama Batusangkar | Lihat / Download |