Header Website                                   

Written by Super User on . Hits: 1312

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Pihak yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.