PA Batusangkar Gelar Bimtek dan pendampingan Pengelolaan Informasi Publik Dengan Narasumber dari Komisi Informasi Sumbar

Batusangkar, 07 Mei 2026
Pengadilan Agama Batusangkar menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pendampingan pengelolaan informasi publik dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Sumatera Barat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kampus UIN Mahmud Yunus Batusangkar ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan peradilan agama.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Rina Eka Fatma, S.HI,.M.Ag yang menyampaikan pentingnya pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Sambutan juga disampaikan oleh Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Delmus Puneri Salim, S.Ag., M.A., M.Res., Ph.D., yang mengapresiasi sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah, dan dunia pendidikan dalam meningkatkan pemahaman terhadap implementasi keterbukaan informasi publik.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Mona Sisca, S.P., selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat dan Tiwi Utami, S.H., selaku Asisten Ahli Komisi Informasi Sumatera Barat. Keduanya memaparkan materi terkait implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tata kelola pelayanan informasi, serta optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi.
Kegiatan dipandu oleh moderator Replanheroza, S.HI., M.H., yang menghadirkan suasana diskusi interaktif dan komunikatif. Peserta kegiatan berasal dari berbagai instansi dan lembaga pendidikan yang berada disekitar Pengadilan Agama Batusangkar, di antaranya tim PPID Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar, MAN 1 Tanah Datar, MAN 2 Tanah Datar, SMK Negeri 1 Batusangkar, SMK Negeri 2 Batusangkar, SMA Negeri 2 Batusangkar, serta tim PPID dari Pengadilan Agama Kotobaru, Pengadilan Agama Sawahlunto, dan Pengadilan Agama Pulau Punjung.
Tidak hanya berupa penyampaian materi, kegiatan juga dilanjutkan dengan sesi pendampingan secara langsung kepada masing-masing perwakilan instansi. Dalam sesi tersebut, peserta melakukan konsultasi, koordinasi, dan monitoring evaluasi (monev) terkait implementasi keterbukaan informasi publik di instansi masing-masing. Pendampingan ini bertujuan membantu peserta memahami langkah-langkah teknis dalam pengelolaan informasi publik sekaligus mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi telah diterapkan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Batusangkar berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antar instansi dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, profesional, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.