Header Website                                   

Written by Super User on . Hits: 3002

Pengadilan Agama Batusangkar

 

 

 A. Surat Putusan Pembentukan Pengadilan

Pengadilan Agama Batusangkar berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 29 November 1958 No. B/IV/C.6/6509. Jika dilihat perjalanan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah Batusangkar sebelum adanya PP. No. 45 tahun 1957 secara Informil di daerah, hukum Agama terutama tentang perkawinan tetapi pada waktu itu belum ada ketentuan resmi tentang peraturan pelaksanaannya, sehingga masalah tersebut ditangani  langsung Tuanku Lapan Jenis, yaitu masalah peradilan tentang hukum agama Islam dalam perkawinan telah berlaku dan terkenal, sedangkan masalah cerai dan taklik thalak tidak begitu kelihatan yang dikenal masalah permohonan nikah saja, antara lain seorang perempuan kesulitan terhadap nafkah sebab ditinggalkan oleh suaminya. Jadi untuk penyelesaian kasus dalam rumah tangga tersebut, maka datang surat Keputusan Menteri Agama seperti tersebut diatas dibentuk Pengadilan Agama di Batusangkar.

B. Sejarah Singkat PA Batusangkar

Pengadilan Agama Batusangkar telah ada sejak tahun 1959 yang bertempat di lingkungan kantor Bupati Kabupaten Tanah Datar, kemudian pada tahun 1967 Pengadilan Agama Batusangkar bersama-sama dengan Kantor Urusan Agama Kabupaten Tanah Datar berusaha membangun gedung bersama, dengan persetujuan Bupati daerah tingat II Kabupaten Tanah Datar, sehingga dibangunlah sebuah gedung dengan biaya swadaya masyarakat diatas tanah komplek kantor Bupati Tanah Datar dengan ukuran 18 x 7 meter dan Pengadilan Agama Batusangkar menempati ruangan dengan ukuran luas 9 x 3,5 meter.

Pada tanggal 22 Juni 1978 Pengadilan Agama Batusangkar telah menempati gedung sendiri, gedung ini diperoleh dengan biaya pelita anggaran tahun 1977/1978 dan gedung lama diserahkan kembali kepada Bupati Tanah Datar, dan sampai saat ini Pengadilan Agama Batusangkar berada di wilayah Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, berdekatan dengan STAIN Batusangkar, yakni yang merupakan tanah hibah dari seorang penghulu di daerah Lima Kaum yaitu Dt. Malano yakni yakni terletak di Jl. Siti hajir No. 1 Limo kaum Kecamatan Lima Kaum dengan ukuran luas tanah 2.675 M2, luas bangunan 260 M2 luas halaman 1015 M2 (data tahun 2009).

Pada Tahun 2013 Pengadilan Agama Batusangkar sudah menempati gedung baru yang telah rampung pengerjaannya sejak tahun 2011 dan acara pemakaian gedung baru diadakan acara yang bertepatan dengan Pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Batusangkar dari Drs.H.M.Yunus Rasyid SH,MH yg di Promosikan menjadi Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Menado dan digantikan Oleh Drs.H.M.Fajri Rifai.

Dengan telah ditempatinya gedung baru Pegadilan agama Batusangkar dan telah diresmikannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI diharapapkan dapat meningkatkan pelayanan publik para pencari keadilan.