Permudah Akses Keadilan, PA Batusangkar Gelar Sidang Teleconference Dengan PA Batam
Rabu, 24 Juni 2026
Telah dilaksanakan sidang teleconference antara Pengadilan Agama Batusangkar dengan Pengadilan Agama Batam dalam perkara Cerai Talak dengan nomor: 294/Pdt.G/2026/PA.Bsk. Mengingat Tergugat berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Batusangkar yaitu di Kota Batam, maka sidang dilakukan sesuai permohonan dari Tergugat yang disampaikan melalui Pengadilan Agama Batam.
Pelaksanaan sidang teleconference ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Sidang teleconference dilaksanakan untuk memfasilitasi para pihak yang berada di wilayah hukum yang berbeda, sehingga proses persidangan dapat tetap berjalan secara efektif tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan perkara. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Batusangkar dalam memberikan pelayanan peradilan yang modern, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui pelaksanaan sidang teleconference, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih efisien serta tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam pelayanan peradilan.