Capai Jalan Tengah, Hakim Mediator Sukses Damaikan Sengketa Hak Asuh dan Harta Bersama

Batusangkar, 05 Agustus 2026
Proses mediasi dalam perkara cerai gugat kembali membuahkan hasil positif. Dalam persidangan mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag., para pihak yang berperkara berhasil mencapai kesepakatan sebagian, khususnya mengenai hak asuh anak dan pembagian harta bersama.
Mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif ini menjadi sarana penting bagi kedua belah pihak untuk mengesampingkan ego demi kepentingan terbaik anak-anak serta penyelesaian hak-hak kehartaan secara adil dan damai.
Hakim Mediator, Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag., menyampaikan rasa syukur atas iktikad baik yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak selama proses mediasi berlangsung. Meskipun perkara pokok perceraian tidak dapat dirukunkan kembali, adanya titik temu mengenai hak asuh anak dan harta bersama menunjukkan komitmen para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara kooperatif.
"Alhamdulillah, proses mediasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan sebagian. Yang terpenting adalah komitmen bersama mengenai masa depan dan pengasuhan anak, serta penyelesaian harta bersama yang disepakati secara musyawarah," ujar mediator.
Kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut selanjutnya dirumuskan dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian untuk kemudian dilaporkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan mediasi sebagian ini diharapkan dapat meminimalisir konflik berkepanjangan pasca-perceraian serta menjaga hubungan baik antara kedua orang tua demi tumbuh kembang anak secara optimal. (FA)