Sosialisasi Dan Evaluasi Implementasi Pengendalian Gratifikasi

Batusangkar - Jum’at 03 Maret 2023 || Pengadilan Agama Batusangkar mengadakan kegiatan sosialisasi dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi pada Pengadilan Agama Batusangkar.
Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag. menyampaikan dalam kata sambutannya bahwa sosialisasi dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi sangat urgen dilakukan secara berkala untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluruh seluk beluk yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi agar seluruh aparatur tidak terjebak pada tindak pidana suap.
Ketua Pengadilan Agama Batusangkar tersebut yang sekaligus bertindak sebagai narasumber menguraikan perihal Pengantar yang terdiri dari latar belakang, pengertian, dasar hukum, maksud dan tujuan, dan Ketentuan Umum tentang Gratifikasi yang terdiri dari gratifikasi dan tindak pidana suap, prinsip dasar gratifikasi, kategori gratifikasi, serta Pengendalian Gratifikasi yang terdiri dari pengelola pelaporan gratifikasi, mekanisme pelaporan, pemantauan gratifikasi, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan gratifikasi.
Ketua juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada yang melaporkan perihal adanya gratifikasi yang dilaporkan kepada unit pengelola gratifikasi pada Pengadilan Agama Batusangkar.