Sosialisasi Dan Evaluasi Implementasi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

03-03-2023 || Kegiatan sosialisasi dan evaluasi implementasi kode etik Pegawai Negeri Sipil tersebut dihadiri oleh seluruh Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pengadilan Agama Batusangkar dan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Batusangkar.
Terlebih dahulu Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag. menyampaikan bahwa dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatan yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat. Karenanya sebagai Pegawai Negeri Sipil juga harus mempunyai kode etik.
Apalagi, lanjut beliau, Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan lembaga yudikatif yang pelayanan leadilannya dari dua arah, yaitu para pihak, mestinya penerapan kode etiknya harus lebih halus lagi.
Kemudian dalam materinya Ketua Pengadilan Agama Batusangkar yang juga bertindak sebagai nara sumber menguraikan tentang pengertian kode etik, maksud dan tujuan serta sikap Panitera Pengganti dalam melaksanakan tugas.