Header Website                                   

Written by Super User on . Hits: 259

FGD PENYELESAIAN STATUS KAWIN BELUM TERCATAT DAN STATUS ANAK DI KABUPATEN TANAH DATAR

WhatsApp Image 2023 07 26 at 10.35.59 13

 

(25-07-2023) Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Datar mengadakan Forum Group Discussion dengan tema "Pemutakhiran Data dan Penyelesaian Status Kawin Belum Tercatat dan Status Anak di Kabupaten Tanah Datar". Kegiatan dibuka oleh Bupati Kabupaten Tanah Datar yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Tanah Datar dan dihadiri juga oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Tanah Datar dengan pesertanya terdiri dari para Camat, para wali nagari (kepala desa), para KUA dan para penghulu se Wilayah Kabupaten Tanah Datar serta para pejabat dari lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, para pejabat dari Pengadilan Agama Batusangkar dan Pengadilan Agama Padang Panjang.

Ada 4 (empat) nara sumber dalam acara tersebut, yaitu Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Kementrian Agama, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Datar.

Sebagaimana disampaikan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag. bahwa FGD tersebut merupakan implementasi dari Perjanjian Kerjasama antara Dinas Dukcapil dengan Pengadilan Agama Batusangkar sekaitan dengan upaya serius penyelesaian status kawin belum tercatat dan status anak di Kabupaten Tanah Datar. Sebagaimana data yang disampaikan oleh nara sumber Kadis Dukcapil, lanjut Ketua, perkawinan yang tidak tercatat sejumlah 45 ribu 800-an pasang (26,9%), lebih dari seperempat pasangan di Kabupaten Tanah Datar. Jumlah yang cukup banyak.

Dalam presentasinya, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar menguraikan perihal permasalahan di sekitar itsbat nikah, parameter yang diajukan acuan dalam mengesahkan akad pernikahan tersebut yaitu terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Islam. Di samping itu, jika permohonan itsbat nikahnya ditolak hakim maka memungkinkan para pemohon tersebut mengajukan perkara asal usul anak mereka baik secara tersendiri atau kumulasi objektif antara itsbat nikah dengan asal usul anak tersebut.

Didiskusikan juga dalam pertemuan tersebut mekanisme mendorong pasangan tersebut agar mengajukan permohonan itsbat nikah dan/atau asal usul anak ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam untuk menguji status keabsahan perkawinan dan status asal usul anak mereka yaitu dengan mengerahkan Ketua RT, Ketua RW, Wali Nagari, Camat, Kepala KUA untuk mengadvokasi pasangan tersebut.

Selain itu juga didiskusi sumber dana yang dapat dijadikan sebagai biaya berperkara, yaitu melalui perkara prodeo, baznas, donatur, dan lainnya.

Semoga upaya sungguh-sungguh dan kolaborasi beberapa stakeholder tersebut dapat memberikan pelayanan dan perlindungan hukum terutama bagi perempuan dan anak.

#pabatusangkar
#pabatusangkarbangkit
#pabatusangkarmenujuwbk
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa

Add comment


Security code
Refresh