Header Website                                   

on . Hits: 5533

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama

Kedudukan Pengadilan Agama

UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) menyatakan :
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 2 menyatakan :
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 3 UU Peradilan Agama tersebut menyatakan :
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh :
    1. Pengadilan Agama
    2. Pengadilan Tinggi Agama
    3. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Pengadilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan            Negara Tertinggi.

Tugas Pokok Pengadilan Agama

Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syariah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009 ;

Fungsi Pengadilan Agama
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

    1. Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi;
    2. Memberikan pelayanan di bidang Administrasi Perkara banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya;
    3. Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama;
    4. Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito / tabungan, pensiunan dan sebagainya;

Fungsi Lainnya:

  1. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam, dan lain-lain. (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);
  2. Pelayanan penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pengawasan terhadap advokad/penasehat hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas Pokok Menurut Program Kerja
Meliputi 3 (tiga) bidang, yaitu :
            1. Bidang Tekhnis Yustisial;
            2. Bidang Administrasi Yustisial;
            3. Bidang Administrasi Kesekretariatan