Header Website                                   

Written by Super User on . Hits: 3814

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI

 

  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama Batusangkar (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama Padang diberitahukan kepada Pemohon
  2. Pemohon membayar biaya kasasi.
  3. Panitera  Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini PA Batusangkar, memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi selambat-lambatnya  dalam tenggang waktu  14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak lawan/termohon kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.
  5. Berkas  perkara kasasi  berupa bundel  A dan bundel  B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60  hari sejak diterimanya permohonan kasasi. 
  6. Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Batusangkar untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak ( Pemohon kasasi dan Termohon kasasi ).