Mekanisme Pengaduan Keberatan Informasi ke Pengadilan Agama Batusangkar
A. SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ini ditemukannya alasan sebagai berikut :
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Bagian II.A-SK-KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam SK-KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
2. Keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi dan Dokumentasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B. REGISTRASI
1. Petugas Informasi dan Dokumentasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon untuk mengisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan
2.Petugas Informasi dan Dokumentasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
3. Petugas Informasi dan Dokumentasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
C. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN
1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
(i) Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
(ii) Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
(iii) Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
(iv) Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada Pemohon informasi
3. Petugas Informasi dan Dokumentasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI.
4. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima keputusan Atasan PPID.
------||------