Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Pihak yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.