Header Website                                   

on . Hits: 4258

Biaya Prodeo

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Batusangkar

2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  • Materai
  • Biaya Pemanggilan para Pihak
  • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  • Biaya Sita Jaminan
  • Biaya Pemeriksaan Setempat
  • Biaya Saksi/Ahli
  • Biaya Eksekusi
  • Alat Tulis Kantor (ATK)
  • Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  • Penggandaan salinan putusan
  • Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  • Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
  • Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Batusangkar.