Header Website                                   

on . Hits: 3995

Biaya Salinan Informasi

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon;
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya : fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah (misalnya : lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari pengadilan);
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Biaya perolehan informasi:

Per lembar       : Rp. 500,-

Legalisasi         : Gratis

 

Lihat SK Biaya Perolehan Informasi Disini