Mediasi Berhasil

Mediator Pengadilan Agama Ibu Rina Eka Fatma, S.HI., M.Ag. berhasil mendamaikan para pihak dengan kesepakatan berhasil sebagian pada perkara cerai gugat dan cerai talak pada perkara Nomor 20/Pdt.G/2024/PA.Bsk, 57/Pdt.G/2024/PA.Bsk dan 70/Pdt.G/2024/PA.Bsk.