Header Website                                   

Written by Super User on . Hits: 80

Pengadilan Agama Batusangkar mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab
 
descente
 
Kamis, 02 Oktober 2025, Pengadilan Agama Batusangkar mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Pemeriksaan Setempat atau Descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan Pengadilan, agarHakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. 
 
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 346/Pdt.G/2025/PA.Bsk yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Batusangkar pada Rabu 02 Juli 2025. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Rina Eka Fatma, S.H.I, M.Ag, didampingi Dra.Hj.Tiniwarti AS.,MA, Arif Fortunately, S.Sy.M.Pd. selaku anggota Majelis Hakim, dibantu Meridianto, S.H. selaku Panitera Pengganti dan Tefnizar sebagai Juru Sita.
 
descente2  descente3
 
Descente dilaksanakan di Jorong Sungai Tarab, Nagarai Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Selain dihadiri oleh tim dari Pengadilan Agama Batusangkar juga dihadiri Penggugat, Tergugat, serta disaksikan oleh perwakilan dari Wali Nagari dan masyarakat setempat.

Add comment


Security code
Refresh